Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia

Studi Lanjut dan Pelatihan

  1. Umur dosen calon karyasiswa studi dipersyaratkan sebagai berikut:
  2. Umur maksimum 42 tahun;
  3. Dalam hal persyaratan umur ini, Rektor berwenang mempertimbangkan calon karyasiswa untuk mengikuti program doktor demi kepentingan UMS;
  4. Umur tendik maksimum 35 tahun;
  5. Program studi yang akan dituju minimal akreditasi baik sekali;
  6. Bidang studi yang direncanakan oleh calon karyasiswa harus sesuai/sejalur dengan dasar keilmuan yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi tertentu yang akan dikembangkan atau perlu dikembangkan oleh UMS;
  7. Karyasiswa dengan tugas belajar dan ijin belajar dibebaskan dari jabatan struktural dan beban mengajar maksimal 10 SKS atau sesuai yang diberikan Program Studi atau Fakultas;
  8. Rentang waktu tugas belajar dan ijin belajar termasuk beasiswa UMS untuk dosen yang menempuh program pendidikan S3 adalah 36 bulan, dapat diperpanjang maksimum 12 bulan (harus diajukan setiap semester dan minimal 6 (bulan) sebelum masanya habis);
  9. Rentang waktu ijin belajar untuk tenaga kependidikan yang menempuh program pendidikan S1 adalah 48 bulan;
  10. UMS akan memanggil pulang dan/atau mengaktifkan kembali karyasiswa pada kesempatan pertama setelah dinyatakan selesai (submitted dan/atau lulus ujian akhir) dan karyasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya selama-lamanya 5 (lima) tahun untuk program pendidikan S3;
  11. Karyasiswa yang tidak lulus atau drop out (DO) tidak boleh mengikuti studi lanjut dengan biaya UMS dan tetap wajib melaksanakan ikatan dinas minimal 3n+1;
  12. Pengajuan permohonan ijin studi dibuka setiap saat apabila terdapat pendaftaran di universitas tujuan;
  13. Beasiswa UMS menjamin biaya SPP atau biaya pendidikan sesuai program studi, biaya hidup dan buku yang dikirim setiap bulan ke rekening gaji, selama 6 semester untuk program S3, dana penelitian yang diberikan setelah peserta studi sidang proposal, dan biaya promosi atau wisuda sesuai dengan aturan yang berlaku;
  14. Karyasiswa dengan beasiswa non UMS diberikan pengganti tunjangan serdos bagi dosen yang bersertifikasi yang dikirim setiap bulan ke rekening gaji dan insentif studi lanjut yang dapat dicairkan 3 (tiga) kali, yaitu pada awal studi, setelah sidang proposal, dan di akhir studi. Bagi yang studi di dalam negeri juga diberikan biaya promosi atau wisuda, semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku;
  15. Biaya lain yang diwajibkan oleh universitas penyelenggara berdasarkan surat resmi permintaan/pemberitahuan tertulis yang diajukan dengan surat permohonan dari karyasiswa kepada Rektor/Wakil Rektor IV melalui BPSDM dapat diberikan atas persetujuan Rektor/Wakil Rektor IV;
  16. Karyasiswa dosen yang membutuhkan dana talangan baik untuk tambahan biaya studi atau biaya hidup dapat mengajukan pinjaman lunak studi lanjut yang pengembaliannya dilakukan dengan angsuran perbulan melalui gaji dengan lama waktu dan besaran sesuai dengan perjanjian;
  17. Pelatihan dapat dilakukan secara in-house training oleh profesional dari internal atau eksternal UMS atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang dapat menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional atau internasional;
  18. Proses pelatihan dosen dan atau tenaga kependidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, analisis kebutuhan pelatihan, prospek pengembangan, dan ketersediaan dana.